DETIKDATA, KEFAMENANU – 3 Pimpinan Cipayung Timor Tengah Utara (TTU) dan 2 anggota. penuhi panggilan Polres TTU. Sabtu (13/11/221).
3 Pimpinan Cipayung dan 2 anggota yang dimaksud ialah Francis Ratriges ketua GMNI, Kristoforus Bota ketua PMKRI dan Thofilus Sanam ketua GMKI Serta Rosari Kofi yang adalah Orator saat aksi dan Ewa Anoit yang adalah anggota saat aksi.
Panggilan yang dilakukan Polres TTU dengan Nomor: B/943/Res.1.10/2021/Reskim dengan Perihal: Undangan Permintaan Keterangan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi saat aksi Cipayung pada (29/10/2021), yang dilaporkan oleh Emanuel Tulasi.
Para pimpinan Cipayung yang mendapat pendampingan dari anggota dan praktisi hukum mendatangi Kapolres TTU sekira pukul 10.15 WITA langsung memasuki ruang penyelidikan Polres TTU.
Setelah menunggu cukup lama tepat sekitar pukul 14.30 WITA dan kondisi listrik yang masih padam akhirnya Cipayung ditemui Kanit Pidun Daniel Tatkoi dan membuat kesepakatan lisan untuk kembali melakukan penyelidikan pada Sabtu mendatang.
Ketua GMNI Kefamenanu, Francis Ratriges mengatakan Cipayung akan mematuhi semua proses hukum yang ada.
“Tadi suda lihat yang terjadi kita suda ikuti semua prosedur nya dan saya mau tegaskan bahwa kami sebagai negarawan sejati kami taat aturan,” pungkas Ratriges.
Untuk diketahui sebelumnya Cipayung Kabupaten TTU menggelar demo penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No : 3 tahun 2021 yang memuat tentang RPJMD tanpa proses Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Kemudian Cipayung TTU dilaporkan oleh Sekretaris DPRD (SEKWAN) TTU terkait dugaan pengrusakan fasilitas negara dengan Laporan Polisi Nomor : B/239/X/2021/SPKT/Polres TTU / Polda NTT. Pada (29/10/2021). (DD/YM)