DETIKDATA, WAINGAPU – Unit Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Timur menggerebek sebuah arena judi sabung ayam, di Kampung Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. (31/10/21) pukul 14.30 WITA.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengatakan penangkapan pelaku judi sabung ayam berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perkumpulan yang sedang melaksanakan judi sabung ayam.
“Kita melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti informasi dari warga bahwa adanya aktifitas judi sabung ayam. Dari TKP petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolres.
5 orang pelaku yang diamankan yakni AI (46), FRE (54), AT (39), NO (34) dan MT (35) sedangkan barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan, Uang Tunai sejumlah Rp. 850.000 dan Satu Buah Ring sabung ayam yang digunakan sebagai tempat adu ayam.
“Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami evakuasi dan sekarang sudah berada di Unit Pidum Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kapolres.
“Terhadap para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, ” jelas Kapolres. (DD/G)