DETIKDATA, JAKARTA – Tiga nelayan asal Provinsi Sumatra Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia dipulangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021) menyampaikan bahwa hal ini merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujarnya
Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kemlu dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan,” ungkap Adin.
Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kemlu untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.
“Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara,” jelas Adin.
Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah memaparkan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.
“Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, di antaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” papar Teuku.
Teuku menyampaikan bahwa di samping mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.
“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” pungkas Teuku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Menteri KP Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (DD/HKP)