Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT AMU Diperiksa 

DETIKDATA, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua saksi yang diperiksa di antaranya, AP selaku Kasi Pemasaran PT. AMU dan IP selaku Bagian Produksi PT. AMU.

“Diperiksa terkait dengan template penghitungan biaya akuisisi dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO),” kata Leonard dalam keteranganya, Selasa (7/9/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.

Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016-2019.

Kasus dugaan tipikor PT AMU pun sudah naik pada tahap penyidikan. (DD/JR)