DETIKDATA, KUPANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata belum dinyatakan selesai. Sebab, berkas perkara kasus tersebut masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan oleh Abdul Hakim selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT kepada aktivis Amppera Kupang, Yohanes Halimaking dan Elfrid Liwuq, Senin, 26 Juli 2021 di Ruang PTSP.
“Berkas pemenuhan P-19 yang dikembalikan Kejaksaan ke penyidik Polda NTT sudah dilengkapi oleh penyidik dan sudah dikembalikan pula kepada Kejati NTT,” ucap Abdul Hakim.
Saat ini, kata dia, Kejati sedang mempelajari semua berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT yang salah satunya adalah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Awololong di Lembata.
“Berkas yang diterima sedang dipelajari secara teliti terkait unsur-unsur tindak pidana korupsinya, setelah semua terpenuhi maka akan di-P21,” ujarnya.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus yang merugikan keuangan negara Rp.1.446.891.718, 27 telah dilimpahkan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT pada 9 Juli lalu. Sesuai perintah KUHAP pasal 110 ayat 4 penyidikan dianggap selesai apabila lewat empat belas (14 ) hari berkas tidak dikembalikan ke penyidik. Alasan yang disampaikan jaksa adalah penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus pencurian ayam.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 7 dengan Nomor: SP2HP/81/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang), Selasa 13 Juli 2021, siang.
SP2HP ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johanes Bangun, S,Sos., S.I.K itu diterima oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Hendrikus Hamza Naran Langoday, aktivis Amppera di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.
Pada poin kedua SP2HP ketujuh, Polda NTT memberitahukan bahwa terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dijelaskan dalam SP2HP bahwa penyidik telah melakukan pemenuhan petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT dan terhadap ketiga berkas perkara untuk masing-masing tersangka dilakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT dan pada tanggal 9 Juli 2021 masing-masing:
a. Berkas Perkara tersangka atas nama Silvester Samun, SH berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/593/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;
b. Berkas Perkara tersangka atas nama Middo Arianto Boru, ST berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/594/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;
c. Berkas Perkara tersangka atas nama Abraham Yehezkibel Tsazaro L berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/595/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021.
Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (DD/SL)