DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 Juli – 25 Juli 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.22/2021.
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dibidang transportasi menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Adapun menindaklanjuti SE No.15/2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No.53/2021 yang merupakan Perubahan Atas SE No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku. “Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar, Awaluddin.
Sementara itu, khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang). Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga; kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal dua orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal lima orang.
Adapun pada penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021, jumlah penumpang di bandara-bandara AP II mengalami penurunan rata-rata sekitar 70 persen per harinya dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
Di Bandara Soekarno-Hatta, penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Hal serupa juga terjadi di bandara-bandara lain yang dikelola AP II.
“Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 sangat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat,” imbuhnya. (DD/DT)