DETIKDATA, RUTENG – Satuan Reskrim Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengamankan PKPK (56) pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kediamannya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Minggu (27/6/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B,S.H., S.I.K., M.H. Senin (28/06/21).
Kabidhumas mengungkap bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 243 / XI / 2019 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 07 Nopember 2019.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manggarai sejak 2019”, ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 sekitar jam 09.30 Wita. Pelaku di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinsial FAJ (11) di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan Pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, namun saat proses ditingkatkan pada tahap penyidikan dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari tahun 2020, pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Lanjut dijelaskannya, Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita unit Jatanras dan unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya.
“Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Personil kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupeten Manggarai,” jelasnya.
“Saat di tangkap peluk tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (DD/TN)