DETIKDATA, JAKARTA – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah pos transit untuk pemulangan 7.200 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tersebar di seluruh detensi imigrasi di Malaysia.
“Kemensos menyiapkan pos transit PMI bermasalah di RPTC Bambu Apus, Balai Karya Mulya Jaya di Pasar Rebo, dan Balai Panasea Bambu Apus yang dimungkinkan sebagai tempat transit kalau ada PMI yang mengalami hambatan dalam pemulangan,” kata Harry Hikmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Harry mengatakan balai kini sudah multifungsi, sehingga harus siap melayani PMI yang bermasalah.
Menurut Harry, sejumlah 41 balai rehsos harus siap sedia jika dijadikan rujukan sebagai tempat transit.
Harry menegaskan pemulangan para deportan akan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di satu titik, sehingga ada diversifikasi titik ketibaan para PMI tersebut.
Pemulangan tahap awal memprioritaskan kepada deportan kelompok rentan (sakit, hamil, lansia, disabilitas perempuan dan anak-anak) sejumlah 293 orang.
Pemulangan PMI dari Malaysia akan dimulai 24 Juni 2021 untuk gelombang pertama dan 27 Juni 2021 untuk gelombang kedua. Mereka akan diterbangkan langsung dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Selanjutnya, mereka akan menjalani masa karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran, Pademangan, Jakarta, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menurut Harry, kementerian/lembaga sebagai bagian Satgas Penanggulangan Korban Perdagangan Orang/lembaga harus siap mendukung pengaturan pemulangan PMI dari Malaysia.
Dia memastikan peran dari balai atau loka rehsos agar siap, jika dijadikan rujukan untuk tempat transit PMI yang mengalami masalah atau kendala kembali ke daerah asal.
Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, 41 balai atau loka rehsos menyiapkan ruang isolasi mandiri untuk pegawai atau penerima manfaat yang positif COVID-19, dengan catatan tanpa gejala, serta menyiapkan ruang atau tempat transisi tersendiri untuk PMI.
Selain itu, kata Harry, balai/loka rehsos berfungsi memberikan pendampingan awal kepada PMI yang mengalami kendala ketika dipulangkan ke daerah dan memastikan mereka bisa sampai ke keluarganya. Balai/loka rehsos juga diharapkan segera melakukan koordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat terkait penyiapan program pemberdayaan untuk PMI di daerah asal.
“Tugas balai atau loka adalah memastikan denganBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar secepatnya PMI dipulangkan ke daerah asal. Kalau masa transit dari karantina sebelum pemulangan hanya perlu satu hari, segera dipulangkan,” kata Harry.
Terkait pemulangan PMI tersebut, menurut Harry, Kemensos mempunyai mandat pemulangan dalam rangka rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial para PMI.
Dia menambahkan pemulangan PMI merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).
“Seringkali pemda tidak siap untuk menjemput pekerja migran yang bermasalah,” ungkap Harry. (DD/EB)