DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan Musashi Pangeran Batara yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 15 miliar.
Terpidana terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Terpidana langsung diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB.
Leonard menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)