DPO 4 Tahun, Spesialis Maling Ternak di Sumba Timur Berhasil Dibekuk

DETIKDATA, WAINGAPU – Personil gabungan Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil membekuk pelaku spesialis maling ternak antar Kabupaten di kediamannya di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Minggu (30/05/21) pukul 07.06 WITA.

Pelaku yang berinisial YYP alias BD (46) sudah menjadi buronan polisi sejak empat tahun terakhir sejak Februari 2018.

“Betul pelaku curnak (pencurian ternak) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 2018,” ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B,S.H., S.I.K., M.H., saat membenarkan kejadian tersebut, Senin (31/5/2021) pagi.

Krisna menjelaskan, pelaku mencuri enam ekor hewan ternak jenis kerbau milik korban berinisial UKH di Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

YYP merupakan pelaku utama kasus curnak di wilayah Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/II/2018/NTT/Res. ST/Sek. Tanggal 3 Februari 2018 lalu.

“Sejak tahun 2018 pelaku melarikan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku merupakan spesial kasus curnak dan residivis dengan kasus yang sama,” jelas Krisna.

Lanjut Krisna, saat diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku ini diamankan setelah mengetahui keberadaan pelaku ada dirumah, dan petugas langsung menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sumba Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Krisna. (DD/TN)