Amppera Desak Polda Periksa Bupati Lembata Terkait Kasus Korupsi Awololong di Hari Reformasi

DETIKDATA, KUPANG – Belasan aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) melakukan aksi mimbar bebas di depan Margajuang63 (sekretariat) PMKRI Kupang, Jalan Jenderal Soeharto No. 20, Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat (21/05/21). Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Reformasi ke- 23.

Mereka mendesak Polda agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong Lembata yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar. Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro L selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana.

“Proyek wisata Awololong awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, tetapi muncul dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbup No. 52 tahun 2017 tentang
Penjabaran APBD tahun 2018,” kata Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli.

“Jika bukan bupati, lalu siapa penggagasnya? Dengan menarik masuk unsur penyertaan (Pasal
55 KUHP) maka pelaku tindak pidana harus lengkap untuk mengetahui siapa pelaku utama dan siapa pelaku turut serta sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

Selanjutnya, Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Leirua Rivani Sableku mengatakan, momentum Hari Reformasi ini mesti menjadi bahan refleksi bagi kita, bahwa perlawanan terhadap korupsi wajib untuk terus dinyatakan.

“Kita mesti memastikan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi untuk hidup dan berkembang di bumi yang kita cintai ini,” ungkap Elfridus.

Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Undana itu, korupsi itu sungguh menjauhkan kita dari kesejahteraan. Sebab, perbuatan korupsi adalah suatu kejahatan yang sungguh merugikan kita secara bersama, merugikan negara dan akibatnya kemunduran dan kemiskinan yang akan terus kita nikmati di dalam kehidupan bernegara.

Ia menambahkan, aksi Mimbar Bebas hari ini adalah mendesak Polda NTT segera melanjutkan proses hukum dugaan korupsi proyek wisata Awololong sekaligus mendesak Polda NTT kembali mengembangkan proses penyidikan agar oknum lainnya yang diduga terlibat termaksud aktor intelektual proyek ini dapat diperiksa dan melewati proses hukum dalam kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pada kesempatan ini pula menyatakan komitmen kami bersama elemen masyarakat Lembata dan seluruh pegiat korupsi untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Awololong ini,” tandas Elfridus Sableku, aktivis GMNI, mantan Ketua AML Kupang.

Sementara itu, aktivis Amppera Hendrikus Hamza Naran Langoday mengajak semua elemen agar terus mengawasi secara ketat jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi Awololong. Ia menegaskan, proses hukum kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut agar masyarakat Lembata khususnya dan publik umumnya mendapatkan kepastian hukum,” jelas Hendra, Ketua Umum PERMATA Kupang.

Dalam aksi mimbar bebas itu, AMPPERA Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:L, Pertama, mendesak Polda NTT untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur dalam tempo yang sesingkat-singkatnya terkait kasus korupsi Awololong Lembata. Sebab, Bupati Yance Sunur diduga kuat menjadi aktor intelektual kasus korupsi Awololong.

Kedua, mendesak Polda NTT untuk segera menahan tiga tersangka kasus korupsi Awololong Lembata, yakni: Silvester Samun, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro L (Kontraktor Pelaksana), dan Middo Arrianto Boru, ST (Konsultan Perencana). Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan kembali melakukan dugaan tindak pidana.

Ketiga, mendesak dan mendukung Polda NTT untuk menuntaskan kasus korupsi Awololong secara profesional sesuai UU yang berlaku tanpa ada intervensi politik.

Keempat, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus korupsi Awololong Lembata.

Kelima, mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak larut-larut dalam proses penyidikan (P19). Kasus Awololong harus segera P21 agar ada kepastian hukum.

Keenam, apabila tuntutan kami di atas tidak diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum tersebut di atas, maka Amppera Kupang akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda NTT dan Kejaksaan
Tinggi NTT. (DD/SL)