1.274 Pegawai KPK Memenuhi Syarat ASN

DETIKDATA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan ada 1.274 pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebagai ASN.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Oleh karena itu, lanjut Firli KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam asesmen ini sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021.

“Hasil asesmen memutuskan pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang,” ungkap Firli.

Menindaklanjuti hasil asesmen ini, menurut Firli, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.

Firli menambahkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujarnya.

Dia menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.

Pengumuman lengkap hasil asesmen ini bisa dilihat melalui tautan berikut ini : https://www.kpk.go.id/images/Integrito/POINTERS_KONFERENSI_PERS_ASN_050521-web.pdf. (DD/US)