DETIKDATA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI ikut berperan aktif dalam mengungkap kasus peredaran narkoba 2,5 ton jaringan internasional.
“Ini adalah bentuk kontribusi kami Ditjenpas Kemenkumham dalam pengungkapan kasus narkotika,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Menurut Reynhard, pengungkapan narkotika jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia tersebut melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Bea Cukai.
“Kami akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), juga BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan,” kata Reynhard.
Menurut Reynhard, pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh dua tim itu merupakan hasil dari kerja sama yang dibangun para pemangku kepentingan terkait.
“Sekali lagi, pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi, sinergi dan komitmen dari Ditjenpas dan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia,” ungkap Reynhard.
Ditjenpas Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri maupun BNN dalam pengungkapan kasus narkotika khususnya di dalam lapas maupun rutan.
Sebagai tambahan, saat ini jumlah kasus narkotika di Indonesia mencapai 60 persen atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari bandar, pengguna, dan kurir.
Selain itu, Ditjenpas juga telah melaksanakan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang berada di dalam lapas maupun rutan.
Termasuk pula menjatuhkan sanksi kepada petugas yang mencoba bermain dengan narkoba akan menjalani pidana di lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
Sepanjang 2020 hingga 2021 Ditjenpas telah melaksanakan pemindahan 647 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Pulau Nusakambangan. Total penggagalan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditjenpas sampai 26 April 2021 ialah 264 kali di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia. (DD/EB)