TPDI: Kajati NTT Lakukan Pembiaran Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa

DETIKDATA, KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta Dado, SH melalui press rilis yang diterima detikdata via WhatsApp. Senin (26/03/21).

“Kajati NTT Yulianto pada pertengahan tahun 2020 telah memerintahkan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar. Pada saat itu salah satu pihak yang diduga kuat memiliki peran yang cukup signifikan dalam penyimpangan pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut adalah Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi, namun hingga saat ini keterlibatan Absalom Sine dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Kajati NTT Yulianto, sehingga yang menjadi pesakitan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara bervariasi dari 7 tahun sampai 18 tahun hanyalah sepuluh (10) orang, yaitu Muhammad Ruslan cs selaku para debitur, Didakus Leba cs selaku para pimpinan PT. Bank NTT Cabang Surabaya, dan oknum swasta atas nama Dewi Susiana Effendi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai register Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg,” jelas Advokat PERADI tersebut.

Lanjut Meridian Dado, “Sosok Absalom Sine yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat dan merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi dalam penyelewengan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, adalah merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang sejak bulan Maret 2019 menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI,”

“Dalam kedudukannya selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT maka Jaksa Henderina Malo adalah Jaksa unsur pembantu yang bertanggung jawab pada Kajati NTT Yulianto, dan selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT Jaksa Henderina Malo atau istri dari Absalom Sine itu bertugas melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.”

“Selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT tentu saja Jaksa Henderina Malo berperan penting untuk melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa Henderina Malo bisa bersikap obyektif dan independen dalam proses penanganan kasus korupsi dimaksud bila salah satu pihak yang diperiksa serta diduga kuat memiliki peran dalam kasus itu adalah suaminya sendiri yaitu Absalom Sine..?? Bagaimana mungkin juga Kajati NTT Yulianto bisa membiarkan bawahannya atas nama Jaksa Henderina Malo untuk terlibat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan suaminya itu..?? Bagaimana mungkin institusi Kejaksaan Tinggi NTT tidak meminta Jaksa Henderina Malo mengundurkan diri dalam penanganan kasus itu padahal seharusnya Jaksa Henderina Malo wajib mengundurkan diri..??”

“Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, pada Pasal 5 huruf (b) ditegaskan bahwa kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga. Selanjutnya dalam Pasal 7 huruf (c) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.”

“Keberadaan Jaksa Henderina Malo sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, dan di saat yang sama Kejaksaan Tinggi NTT sedang dan / atau telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lainnya dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga kuat melibatkan Absalom Sine selaku suaminya, namun Jaksa Henderina Malo tidak mengundurkan diri dari proses penanganan perkara itu tentu saja merupakan indikasi-indikasi pelanggaran kode etik perilaku Jaksa sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.”

“Pada akhirnya Kajati NTT Yulianto selaku pengendali Kejaksaan Tinggi NTT dalam pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, semestinya tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindaklanjuti substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba, yang pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberikan Surat Persetujuan Kredit;”

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut,” Pungkasnya. (DD/YW)