Pelaku Penyebar Video Hoaks Jaksa Menerima Suap Terus Ditelusuri

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri jejak digital pelaku pembuat dan penyebar video yang viral dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku.

Leonard pun menglarifikasi tentang pemberitaan detik.com dengan judul “Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 11:49 WIB”.

Dalam pemberitaan tersebut, dikatakan bahwa tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur”.

“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tersebut,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (22/3/2021).

Leonard menegaskan bahwa pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri dan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud.

“Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku,” ujar dia.

Tim Kejaksaan Agung pun masih terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud.

Sebelumnya, dalam video tersebut mengkaitkan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Leonard menyatakan bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saiber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

“Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur,” kata Leonard.

Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada kaitan dan hubungannya sama sekali dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Leonard menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” tegas dia.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000″.

Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Direktorat Siber Polri.

Polri pun masih menyelidiki siapa pelaku dibalik pembuatan dan penyebaran video hoax tersebut. “Itu jelas adalah berita bohong. Tentunya Direktorat Siber Polri sedang mendalami kasus ini,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa membuat konten kebohongan dan memostingnya ke media sosial merupakan tindak pidana. Termasuk membuat dan menyebarkan video kebohongan yang berisi tentang Jaksa menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab yang viral di media sosial. (DD/JR)