Tiga Saksi Kasus Korupsi Asabri Diperiksa, Siapa Saja ???

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa antara lain, AIP selaku pihak swasta, IMS selaku anak dari tersangka IWS dan LA selaku Staf Team Saham dari tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” ujar Leonard dalam keteranganya, Jumat (19/3/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

“Tim mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri,” terang dia.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan terhadap para saksi dan tersangka guna menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perkara tersebut. (DD/JR)