Wamenkominfo: Perpres Publisher Right tidak Terkait Kebebasan Pers

Senada, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten yang dibuat publisher.

Yadi menepis keraguan yang beredar di masyarakat bahwa regulasi yang baru diteken pada 20 Februari 2024 lalu mengatur mengenai jurnalisme berkualitas.

“Gak ada Perpres itu mengatur jurnalisme berkualitas. Jadi Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten,” kata Yadi.

Yadi menjelaskan, dalam proses jurnalisme proses distribusi konten menjadi tidak terkait dengan kode etik.

Hal itu kemudian menjadi masalah karena banyaknya bertebaran konten porno, tidak bertanggung jawab, hoaks dan lainnya di platform digital yang dinilai sejalan dengan lebih dari 3.600 pengaduan yang diterima Dewan Pers selama lima tahun terakhir.

“Ketika dia memproduksi konten tak bertanggung jawab dan lainnya dia bukan melakukan kemerdekaan pers. Dengan adanya Perpres ini diharapkan kemerdekaan pers itu bisa terpenuhi,” tandas Yadi. (sumber: Infopublik.id)