Tiga Pelaku Pengeroyok di Noelbaki Resmi Jadi Tersangka

Atas sikap yang kurang kooperatif dari para pelaku ini, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada tanggal 22 Agustus 2022. Dengan dasar Surat Perintah ini tanggal 25 Agustus 2022 Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H bersama penyidik Reskrim Polres Kupang menjemput para terduga pelaku dikediamannya masing-masing dan digiring ke Mako Polres Kupang hingga ditetapkan sebagai Tersangka.

” Kami terbitkan Surat Perintah Membawa guna menjemput para pelaku yang kurang kooperatif dalam kasus ini,” terang Irwan.

” Para pelaku sudah dijemput dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.