Pelaku seluruhnya berjumlah empat orang plus pelaku berinisial A, namun saat dilakukan upaya hukum ia melarikan diri.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang para Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana ” Barang Siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang dan atau Penganiayaan, ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), SUbs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penetapan tiga orang pelaku (minus pelaku A yang melarikan diri, red) sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki cerita panjang karena para pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi yang dikirim berulang kali.






