Tiga Pelaku Pengeroyok di Noelbaki Resmi Jadi Tersangka

Pelaku seluruhnya berjumlah empat orang plus pelaku berinisial A, namun saat dilakukan upaya hukum ia melarikan diri.

Oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang para Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana ” Barang Siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang dan atau Penganiayaan, ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), SUbs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penetapan tiga orang pelaku (minus pelaku A yang melarikan diri, red) sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki cerita panjang karena para pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi yang dikirim berulang kali.