Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos SD Inpres Sulamu di Serahkan ke JPU

Tersangka kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu 23 Maret 2022, yang disertai barang bukti.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat [1] Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP.

Tersangka mendapat ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (DD/R)