Tersangka kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu 23 Maret 2022, yang disertai barang bukti.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat [1] Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP.
Tersangka mendapat ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (DD/R)