Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos SD Inpres Sulamu di Serahkan ke JPU

Hal yang dimaksud tidak pernah dilakukan oelh tersangka, dan juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, harus memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.

Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2012 dan 2013, sebagian dana BOS telah digunakan oleh MDYN selaku kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol alias konsumsi sendiri, serta terkadang membeli untuk minum bersama teman-temannya yang dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 sampai 2013 yang mengakibatkan negara dirugikan.

Akibat perbuatan tersangka, maka total kerugian negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 sampai 2013.