Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos SD Inpres Sulamu di Serahkan ke JPU

Dana yang masuk pada tahun 2012 sebesar Rp 126.150.000, yakni triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 31.900.000, triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 31.900.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

Tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 dengan rincian, triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 30.450.000, triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 30.450.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) 30.450.000.

Kepala SD Inpres Sulamu saat itu adalah M D.Y.M sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota. Di mana seharusnya dana BOS dikelola bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah dengan dewan guru dan komite, namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.

Kepala Sekolah MDYN tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis seperti penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.