Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN

Banggar DPR RI selanjutnya menyetujui alokasi DAK APBN-P 2017 tersebut sebesar Rp49,9 miliar dan DAK APBN 2018 sebesar Rp79 miliar. Sesuai kesepakatannya, Natan Pasomba kemudian menyerahkan uang kepada Tersangka SL dan Rifa Surya melalui rekening PT DIT yang kemudian diserahkan kepada Sukiman secara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan USD22.000. Selain itu Tersangka SL dan Rifa Surya juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta.

Atas perbuatannya Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.