Menurut keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022), perkara ini, Tersangka SL dan Rifa Surya diduga memfasilitasi pertemuan antara Natan Pasomba dan Sukiman terkait pengajuan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Di mana dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 maupun DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.