“Jadi arahan BPKP setelah memperhatikan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan agar diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan agar memperhatikan insentif yang telah diterima,” ungkap Sekda Mabar.
Maka setelah mencermati Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01. 07/ Menkes/ 5673/ 2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan surat Arahan BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran atas belanja Jasa Pelayanan Covid-19 sebagaimana tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan di RSUD Komodo.
”Pertimbangannya bahwa Anggaran hasil klaim penggantian biaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merupakan Penggantian Atas Biaya Penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan tahun 2021 berupa Insentif covid-19 kepada Tenaga Kesehatan dan biaya pelayanan kesehatan Pasien Covid 19 lainnya,” pungkas Sekda Fransiskus. (DD/IP)