Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/278/2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan yang terakhir adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, beberapa waktu lalu oleh sebagian Nakes di RSUD Komodo menuntut agar Pemkab Mabar melakukan pembayaran jasa pelayanan ( jaspel ) kurang lebih 18 M atas penggantian jaspel Covid-19 yang sudah di transfer oleh Pempus.
“Atas tuntutan sebagian Nakes RSUD Komodo terhadap dana yang telah diklaim oleh Pemkab Mabar ke Pempus, Pemkab kemudian melakukan pendalaman secara normatif, apakah permintaan teman – teman Nakes bisa di layani atau tidak,” jelas Sekda Mabar.
Dalam perjalanan waktu, management RSUD Komodo kemudian mendapatkan saran dari BPKP agar permintaan dari nakes itu jangan dilayani karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun karena penjelasan lisan dari BPKP belum lengkap, maka Pemkab Manggarai Barat mengajukan permohonan penjelasan atau arahan tertulis dari BPKP terkait tuntutan nakes tersebut .
Maka, pada tanggal 18 November 2022, Pemkab Mabar mendapatkan surat dari BPKP dengan No:PE.08.04/B/S – 1360/PW24/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Arahan. Inti isi surat dari BPKP tersebut adalah;
Kesatu, apabila Pemkab Mabar merencanakan akan memberikan tambahan penghasilan bagi nakes dan non nakes yang dananya bersumber dari claim penggantian biaya pelayanan covid-19 agar memperhatikan insentif yang telah diterima oleh nakes dan non nakes sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 KMK (Keputusan Menteri Keuangan).
Kedua, BPKP mengarahkan agar memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,maka penggunaan penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD Komodo untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.






