Sekda Mabar melanjutkan, bahwa melalui APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membayar Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19.
Pada tahun 2020 Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar RP. 807.841.626,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
Dan pada Tahun 2021 Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar Rp. RP. 5.055.893.357,- ( Lima Miliar Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
“Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang mengalami pembaharuan beberapa kali,” tambah Sekda Mabar.






