Untuk diketahui sejak tanggal 10 Maret 2020, RSUD Komodo ditetapkan sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; HK.01.O7/MENKES/166/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Selanjutnya RSUD Komodo menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan total RP. 36.673.365.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagai Pendapatan Daerah sebagaimana mekanisme yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan sebagai Rumah Sakit Pemerintah yang berstatus UPTD.
“Alurnya seperti itu, karena RSUD Komodo belum berstatus sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sehingga pendapatan ini di anggap sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Sekda.
Penerimaan tersebut rincian sebagai berikut; Transfer pada tahun 2020 sebesar Rp229.994.200,- dan transfer pada tahun 2021 sebesar Rp31.914.157.100,- serta transfer pada tahun 2022 sebesar Rp4.529.213.700,-.






