Terkait Tuntutan Jaspel Sebagian Nakes RSUD Komodo, Ini Penjelasan Sekda Mabar!

“Sesuai surat BPKP itu, maka kami berkewajiban memberikan penjelasan,” kata Sekda saat beraudiensi dengan awak media di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Rabu ( 23/11/2022).

Dijelaskannya, bahwa Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di RSUD Komodo dari tahun 2020 s/d 2022 telah ditransfer oleh Kementerian Kesehatan RI ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diatur melalui beberapa Keputusan Menteri Kesehatan RI bahwa Pelayanan Kesehatan Pasien COVID-19 yang dapat diklaim oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19 sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.