DETIKDATA, WAIKABUBAK – Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Dr. Ir. Fanshurullah Asa, MT bertempat di Ruang Rapat Bupati. Senin, (11/01/2021).
Pada kesempatan itu Bupati Dapawole mengucapkan selamat datang di Kabupaten Sumba Barat dan selamat menikmati alam pulau Sumba.
Bupati Dapawole kemudian mengatakan bahwa penyaluran BBM terutama premium masih sangat kurang di Kabupaten Sumba Barat. “Oleh karena itu, saya atas nama masyarakat Sumba Barat memohon agar Bapak dapat menaikkan jumlah kuota penyaluran BBM Premium di Kabupaten Sumba Barat”, ujar Dapawole.
“Hal ini terjadi karena pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua kebanyakan menggunakan premium. Selain itu, penjual eceran yang tersebar disetiap sudut jalan baik di Kota sampai di kecamatan bahkan desa”, lanjut Dapawole.
“Pemerintah juga telah melakukan operasi gabungan khusus untuk penjual eceran namun tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat yang memiliki usaha kecil dengan menjual bersin eceran sehingga membuat kami terkadang harus berpikir dan bertindak dari segi kemanusiaan”, tandas Dapawole.
Selanjutnya Kepala BPH Migas mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang begitu luar biasa. “Ramah orangnya dan Indah alamnya”, puji Fanshurullah.
Menjawab permintaan bapak Bupati, Kepala BPH Migas mengatakan bahwa Tahun 2021 kami telah menetapkan kuota jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar sebesar 8,795 KL (8.795.000 Liter) dan Minyak Tanah sebesar 2,409 KL (2.409.000 Liter) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus (JBKP) yaitu Premium sebesar 7,791 KL (7.791.000 Liter).
“Dapat kami sampaikan bahwa kuota tersebut merupakan kuota gabungan seluruh konsumen pengguna di wilayah Bapak sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Mengingat BBM tersebut merupakan BBM subsidi dan penugasan, kami meminta Pemerintah Daerah berperan aktif turut serta mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar tepat volume sehingga tidak melebihi kuota yang ditetapkan”, lanjutnya.
“Terkait dengan penjual eceran, kami punya solusinya” ujar Fanshurullah. “Pertamini yang tersebar di masyarakat itu adalah tindakan ilegal dan tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena itu solusi dari kami yaitu masyarakat dapat menjadi penjual BBM yang dinamakan sub penyalur. Sub penyalur direkomendasikan oleh pemerintah dan tersebar sampai kecamatan-kecamatan bahkan ke desa-desa”, ujarnya.
“Syaratnya sub penyalur harus berada minimal 5 km dari SPBU, harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah setempat, dan beberapa syarat lainnya. Investasi Sub Penyalur dapat didukung oleh Pemerintah dan juga Dana Desa. Di Indonesia sudah ada 167 Sub Penyalur dan di NTT ada 68 Sub Penyalur”, kata Fanshurullah menjelaskan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Tim dari Pertamina MOR 5. (DD/MOI).