Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk di Adonara Flotim

“Saat penangkapan turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya seperti 2 ( dua ) unit HP merek oppo warna biru dan abu-abu yang di gunakan untuk aktifitas judi online, 1 ( satu ) buah buku rekening Atas nama yang bersangkutan, uang tunai Rp 420.000 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah kartu ATM BRI Warna biru,” terangnya.

Kasi Humas Ipda Anwar Sanusi menambahkan, Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan ini merupakan komitmen Polres Flotim dalam memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Flotim. (DD/HP)