Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Dikutip dari Victorynews.id, Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Pethres Mandala membenarkan hal tersebut.






