Terdakwa Kasus Pemerkosaan yang Hebohkan Publik NTT Divonis Mati oleh MA

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko (I-Ist)

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

Dikutip dari Victorynews.id, Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Pethres Mandala membenarkan hal tersebut.