Dalam amar putusan kasasi ini juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2022/PT KPG tanggal 12 April 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN tanggal 31 Januari 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana mati.
Terdakwa Kasus Pemerkosaan yang Hebohkan Publik NTT Divonis Mati oleh MA






