DETIKDATA, KUPANG – Pimpinan DPRD Kota Kupang gagal paham atas amanat undang-undang nomor 09 tahun 1998 tetang menyampai pendapat di muka umum.
Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT), Leonardus Mogo kepada detikdata.com via WhatsApp. Senin (31/05/21).
“Kami dari Aliansi Rakyat Kota Menggugat sangat sedih mendengar dan membaca pemberitaan di media bahwa pimpinan DPRD Kota Kupang menuding bahwa aksi digelar sikat pada 27 Mei 2021 tidak mendapatkan ijin demo. Sangat disayangkan salah satu tugas DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, bertujuan menyusun peraturan perundang – undangan, tapi kenapa pimpinan DPRD Kota Kupang terkesan minim sekali refrensi tentang perundang-undangan,” ujarnya.
Leonardus Mogo mengungkap, Aksi sikat pada 27 mei 2021 digelar karena sudah masukan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian.
“Sesuai Perintah UU Nomor 09 tahun 1998 pada pasal 10. Lantas dengan bukti di lapangan pihak kepolisian menjaga dan mengawal aksi sikat sampe selesai. Dan pimpinan DPRD Kota Kupang tidak punya hak sama sekali meminta identitas masa aksi selain pihak kepolisian dengan rujukan UU No. 09 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat didepan umum, saran koordinator sikat pimpinan DPRD Kota Kupang beserta segenap Anggota DPRD Kota Kupang tolong perbanyak refrensi soal peraturan perundang-undangan tentang aksi ini,” ungkap Mogo.
Leonardus Mogo menyampaikan, subtansi aksi sikat meminta pimpinan DPRD Kota Kupang segera mungkin melanjutkan sidang LKPJ Walikota yang sempat tertunda sampe hari ini. Sikat memandang perlu LKPJ di bahas demi adanya evaluasi serta ada masukan program-program strategis yang menjawab kegelisahan masyarakat Kota Kupang paska badai seroja dan pendemi ini.
“Memandang perlu masyarakat kota ketahui bahwa atas peraturan 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD menegaskan bahwa pimpinan DPRD itu adalah ketua DPRD dan wakil-wakil ketua DPRD yang lainnya. Sekali lagi aksi sikat ini tidak tidak ada hubungan dengan mosi tidak percaya oleh beberapa DPRD Kota Kupang atau boncengan kepentingan kelompok tertentu namun ini merupakan gerakan murni atas kesadaran pemuda dan pelajar kita Kupang, harapan sikat bahwa pimpinan DPRD beserta jajarannya musti mengutamakan kepentingan rakyat dengan salah satunya keberlanjutan LKPJ, DPRD Kota Kupang secepatnya musti mengakhiri konflik tidak terpuji ini pada publik Kota Kupang,” pungkas Mogo. (DD/YW)