Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABE Diringkus Polres Belu
“Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan segera tersangka beserta barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (DD/HP)






