Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABE Diringkus Polres Belu

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 UU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegasnya.

Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh miras dan mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga tega melampiaskan nafsunya tersebut kepada seorang bocah.