“Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,” jelas Yosep.
Yosep menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka ABE dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.
Saat itu, korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras.
“Tanpa diketahui, Tersangka diam-diam mendatangi korban yang sedang bermain di bawah pohon mangga dekat kamar mandi. Tersangka memegang tangan korban dan mengajak masuk ke kamar mandi. Saat dibawa ke kamar mandi, Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream sehingga Korban pun menurut,” ungkapnya.






