Berdasarkan keterangan saksi, Kornelia Nofu (67) yang merupakan Ipar korban, bahwa pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 jam 12.30 WITA saat hendak ke kebun melewati kali kecil, dirinya melihat korban sementara tergeletak di dalam kali kecil. Kaget dan langsung berteriak meminta tolong ke keluarga.
Sementara berdasarkan keterangan saksi lainya, Edigius Naben (47) yang merupakan adik sepupu korban, bahwa saat itu dirinya sedang berada di kebun dan mendengar teriakan minta tolong. Saat menghampiri suara tersebut, dia melihat korban sementara tergeletak di dalam kali kecil. Atas kejadian tersebut dia menyuruh keluarga besar menunggu di pinggir kali dan keluarga lainnya pergi melapor ke kantor Polsek Miomaffo Barat. Sekitar pukul 12.50 WITA pihak Polsek Miomaffo Barat dan Polres TTU tiba di TKP dan langsung olah TKP.