Seorang ASN Tersangka Korupsi di Kabupaten Kupang, Dilimpahkan kepada Kejaksaan


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T .K ,S.I.K , M.H didampingi penyidik Tipikor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Frengki E. Radja, S.H. (kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (DD/HP)