DETIKDATA, ENDE – Gabungan personel Polsek Detusoko dan Koramil Detusoko berhasil membekuk terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan seorang Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lepembusu Kelisoke berinisial GNY. Sabtu (15/03/25) Pukul 06.00 WITA.
Gabungan Polsek Detusoko dan Koramil 03 Detusoko melakukan penangkapan terhadap terduga GNY karena melakukan aksi cabul terhadap siswi 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di wilayah tersebut dan sesuai dengan laporan polisi LP/B/42/II/2025/SPKT/Res.Ende/PoldaNTT/Tanggal 25 Februari 2025 yang di laporkan oleh orang tua Korban.
Kapolsek Detusoko Iptu Mahmud Derang mengungkapkan bahwa aksi cabul yang di lakukan oleh terduga terjadi pada bulan mei dan Juni 2024 yang menyebabkan korban hamil, laporannya sudah kami limpahan ke PPA Polres Ende untuk di tindak lanjuti namun terduga menghilang atau melarikan diri.
“Selama ini pelaku kabur ke kalimantan, kemudian kami mendapat kabar dari informen bahwa terduga akan pulang menggunakan kapal Bukit Siguntang, setelah kami mengetahui keberadaan terduga kami melakukan penangkapan,” ucapnya.
“Setelah mengetahui keberadaan terduga kami melakukan penangkapan pelaku di parkiran salah satu penginapan di daerah moni Kecamatan Kelimutu pada pukul 3 dini hari pada hari Sabtu tgl 15 maret 2025,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya kini terduga pelaku sudah di amankan di tahan Polres Ende guna proses lebih lanjut. (DD/HP)
Sempat Buron, Kades yang Diduga Cabuli Anak Dibawah umur Dibekuk Polisi
