Sekda TTU yang Akan Dilantik Diduga Tak Memenuhi Persyaratan
“Kekukuhan Bupati TTU yang telah mengeluarkan undangan untuk pelantikan Sekda TTU ini tentunya tidak saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 Tentang manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS tetapi juga tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik yang mesti diterapkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Sehingga rawan di persoalkan baik secara hukum maupun secara sosial kemasyarakatan,” tutupnya. (DD/PB)






