“Pertanyaannya adalah apakah Bupati TTU telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan presiden untuk mengangkat Fransiskus Bait Fay, S.Pt yang baru menduduki jabatan yang sama 4 tahun sedangkan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manejemen PNS Mensyaratkan telah menduduki dalam jabatan yang sama secara komulatif minimal 5 (lima) tahun,” tambahnya
“Kita membaca di media Bupati TTU telah mengusulkan akan pengangkatan Fransiskus Fay, S.Pt sebagai Sekda TTU dan menunggu jawaban dari Komisi ASN sehingga kita sudah usulkan dan untuk waktu pelantikannya kita masih menunggu jawaban dari komisi ASN, kata Juandi David di lobi Lantai II Kantor Bupati TTU, Jumat, 5 Agustus 2022,” terang Victor
Lanjut Victor menambahkan bahwa sementara dalam Pasal 107 ayat (2) PP No 17 tahun 202 Tentang manejemen PNS dengan tegas mengatur penyimpangan dari
Persyaratan pengangkatan pejabat tinggi Pratama (sekda) dari ketentuan (belum menduduki dalam jabatan yang sama secara kumulatif minimal 5 tahun) dapat di kecuali kan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden, bukan berdasarkan Komunikasi dan Koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil negara sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati TTU






