Lanjut Victor bahwa ketika akan dilantik oleh Bupati TTU menjadi Sekda di hari senin tanggal 11 September 2022, Fransiskus Bait Fay, S.Pt Plt Sekda TTU, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU tertanggal 23 Oktober 2019 itu secara Komulatif masa Jabatannya belum genap 4 (empat) tahun, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Tinggi Pratama Sekda TTU yang harus menduduki jabatan yang sama secara minimal 5 (lima) tahun.
“Namun bisa saja Bupati TTU mengangkat yang bersangkutan menjadi Sekda TTU meski belum memenuhi persyaratan minimal menduduki jabatan yang sama minimal 5 tahun, dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manejemen PNS
Yang mengatur Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan presiden,” bebernya






