Lanjutnya bahwa Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan PNS untuk JPT Pratama harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
“Diketahui bahwa Fransiskus Bait Fay, S.Pt yang akan dilantik sebagai Sekda TTU oleh Bupati TTU pada hari Senin, 12 September 2022 mendatang, tercatat menduduki jabatan dalam bidang yang terkait sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTU itu tertanggal 8 Januari 2018 , berdasarkan keputusan Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Say Fernandes,S.Pt Nomor BPEG DIKLAT 821.1/1/4/2018 tanggal 8 Januari 2018 dan menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan Keputusan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt Nomor BKD. 821.1/393 tanggal 23 Oktober 2019 yang berarti pada saat yang bersangkutan mengikuti seleksi Pengisian Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten TTU di bulan November 2020, secara komulatif masa jabatan dalam jabatan yang sama baru 2 (Dua) Tahun,” jelasnya






