Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa sebanyak 2 orang yang merupakan saksi korban MG dan saksi lainnya DN. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP vivo dan 1 buah HP Redmi.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.






