Sebarkan Foto Bugil Mantan, Pemuda di Ende Terancam 6 Tahun Penjara

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 1 milyar rupiah jelas Iptu Yance.