Sebanyak 43 Jaksa Dikaryakan di KPK

Sebanyak 43 Jaksa Dikaryakan di KPK (Foto:PK)

DETIKDATA, JAKARTA – Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan sebanyak 43 orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 8 April 2022.

Hermon Dekristo menyatakan bahwa para Jaksa tersebut merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK. Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas SDM-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon Dekristo, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, Ketut Sumedana yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Namun sebanyak lima orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sehingga sebanyak 55 Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.

43 orang Jaksa tersebut berangkat dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung, dan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (DD/PK)