RUU Perlindungan Data Pribadi Berpeluang Disahkan Tahun Ini

DETIKDATA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, mempunyai peluang besar, dapat segera disahkan pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IKPolhukam), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Bambang Gunawan pada Forum Literasi Hukum dan HAM bertema ‘Cermat dan Kritis Melindungi Data Pribadi di Ruang Siber’ yang disiarkan langsung melalui Ditjen IKP TV pada Kamis (3/6/2021).

“RUU PDP di tahun 2021 bisa menjadi Undang-Undang (UU). Karena sudah masuk ke Prolegnas,” kata Direktur IKPolhukam Bambang Gunawan.

Menurutnya, masuknya RUU PDP di Prolegnas membuktikan saat ini pemerintah dengan legislatif dapat memahami urgensinya perundangan mengenai data pribadi segera disahkan. Mengingat, penggunaan ruang digital kerap meningkat seiring dengan perkembangan waktu ke depan.

“Dari sisi pemerintah dan parlemen bisa memahami urgensi adanya PDP, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sudah tepat Indonesia segera mengesahkan rancangan perundangan PDP, sebab di negara-negara maju sejak lama mengadopsi aturan hukum ini dalam pengelolaan informasi di ruang digital. Dengan begitu, dapat dipastikan masyarakat yang menggunakan ruang digital di sana dapat jaminan perlindungan hukum.

Apabila, legislatif mengesahkan perundangan ini, maka Indonesia menjadi negara ke lima yang memiliki perundangan mengenai perlindungan data pribadi.

“Akhirnya kita harus ada peraturan di uni eropa dan Indonesia harus ada penyelerasan,” tuturnya.

Dia berharap, adanya perundangan ini akan menumbuhkan sikap kritis kepada masyarakat terkait dengan perlindungan data pribadi di ruang digital. Sehingga, masyarakat dapat terjamin ketika mengakses dunia digital dengan rasa aman di masa depan.

Selanjutnya, masyarakat dapat lebih cermat dalam memberikan data pribadi di berbagai platform ruang digital. Dengan begitu, akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan akses perlindungan data pribadi setiap saat.

“Kita harus kritis dan cermat sebagai perwujudan rasa hati-hati,” pungkasnya. (DD/TA)