Protes Penertiban Sopi, Warga 3 Desa di TTS Datangi Gedung DPRD

Lanjut Egy, bahwa Perda Nomor Satu Tahun 2017 mengatur tentang minuman beralkohol dilarang untuk diproduksi, diedarkan, menyimpan dan diperjualbelikan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Kita punya Perda Nomor Satu Tahun 2017, berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tetapi lebih khusus mengatur pada pasal 44 Perda yang mengatur tentang, setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol, tanpa izin dari pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Artinya kalau kita lihat regulasi dari Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri Perdagangan sampai pada Perda ini sudah ada, tetapi masalahnya kita yang tidak mengurus izinnya,” pungkas Egy. (DD/YK)