Kedatangan sejumlah warga tersebut disambut Wakil DPRD TTS Religius Usfunan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Religius Usfunan menjelaskan kepada warga yang hadir terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016.
“Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2016 tata cara pemberian Izin penjualan minuman beralkohol dan tata cara pemungutan retribusi izin penjualan minuman beralkohol, dan bagaimana syarat-syarat bagi mereka yang masak sopi ada disini, tinggal mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin,” jelas Politisi PKB tersebut.






